Hari Selasa, 18 September 2007, diadain kuliah bersama kontek di aula timur. Disana kita belajar tentang HKI (Hak Kekayaan Intelektual) sama dosen hukum dari UNPAD, namanya Bapak Danrianto. Gelarnya banyak banget jadi gk inget.
Dari kuliah tersebut, saya dapat menangkap beberapa informasi tentang HKI. Sebenernya apa sih HKI itu? HKI atau bahasa kerennya IPR (Intellectual Property Rights) intinya adalah hak untuk melindungi hasil karya intelektual seseorang.
Awalnya dijelasin dulu tentang Globalisasi. Menurut buku The World is Flat, katanya globalisasi dibagi jadi 3, yaitu globalisasi versi 1.0 (…-1800) (state), globalisasi versi 2.0 (1800-2000) (corporation), sama globalisasi versi 3.0 (2000-…) (individual).
Udah gitu dijelasin juga tentang kenapa Indonesia gk maju-maju. Soalnya dulu kita dijajah sama Belanda sih… coba kalau dijajah Inggrisnya yang lama, mungkin kita bisa kaya Malaysia sekarang. Tapi ya yang namanya dijajah gk ada yang enak kali. Tapi ada juga kabar baiknya, Indonesia diprediksi jadi negara terbesar ke-5 di dunia pada tahun 2025 loh! Keren gk tuh? Tapi itu semua gk akan terjadi kalau kitanya gk mau berusaha.
Balik lagi ke HKI. Kenapa sih keberadaan HKI tuh gk bisa dipungkiri? Soalnya HKI tuh sesuatu yang given dan inheren dalam masyarakat industri terus HKI juga mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri.
HKI dibagi dua, yaitu:
1. Hak cipta
Yaitu hak eksklusif bagi pencipta/ penerima hak untuk mengumumkan/ memperbanyak ciptaannya/ memberikan izin untuk itu dan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Hak Kekayaan Industri
Yaitu hak yang meliputi hak paten, merk, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan varietas tanaman.
a. Hak Paten
Yaitu hak eksklusif yang dikasih oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi
b. Merk
Yaitu tanda yang memiliki daya pembeda dalam perdagangan barang/ jasa.
c. Desain Industri
Yaitu suatu kreasi yang menghasilkan suatu produk.
d. Rahasia Dagang
Berhubungan dengan marketing dan rahasia dari perusahaan-perusahaan.
Selain itu, dibahas juga tentang Moral Right vs Economic Right. Di negara-negara yang menganut Economic Right, sebuah karya bisa diapain aja asal bayar, sebaliknya, kalau Moral Right, ya berdasarkan moral, masalah etis atau gk etisnya kita niru karya orang lain gitu.
Setelah dibuka sesi pertanyaan, ada beberapa pertanyaan dan yang paling saya ingat adalah pertanyaan: jika kita akan memakai lagu orang lain, apakah kita harus meminta izin dahulu pada penyanyi atau penciptanya atau tidak? Jawabannya, memang seharusnya iya, tapi karena ini Indonesia, sistemnya juga gk memungkinkan. Bayangin aja, repot banget kan kalau orang radio mau nyetel lagu terus harus minta izin kesana kemari. Jadi hukum di sini kayaknya lebih fleksibel deh.
Terakhir, masalah fotokopian buku-buku textbook yang biasa kita pake. Sebenernya boleh gk sih difotokopi? Saya pernah denger salah satu dosen bilang kalau ITB udah ngirim surat ke pengarang atau penerbit bukunya untuk minta izin memfotokopi bukunya demi kepentingan pelajaran. Terus katanya udah diizinin asal cuma dipake buat kita belajar, bukan buat tujuan komersil.
Nah kurang lebih itulah yang saya tangkep dari kuliah bersama kemaren. Mungkin masih banyak banget yang gk saya tulis karena keterbatasan memori juga. Jadi segitu dulu deh…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar